Kebijakan Fastrack Funschool tentang Usia PG, TK, dan SD
Pemerintah dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur tentang kebijakan usia anak untuk mengikuti pendidikan formal dan non formal. Dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa: ”Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar”.
Mengacu pada Undang-Undang tersebut, di tingkat pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY nomor 12 Tahun 2008 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru. Di dalam Peraturan Gubernur tersebut juga diatur tentang persyaratan yang secara spesifik berkaitan dengan kebijakan usia anak untuk mengikuti program TK dan SD. Berikut kutipan bunyi pasal 4 dan pasal 5 dalam Peraturan Gubernur DIY:
Pasal 4
(1) Persyaratan calon Peserta Didik Taman Kanak-kanak (TK) /Raudatul Athfal (RA) adalah:
a. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
b. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
(2) Persyaratan calon Peserta Didik Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 (empat) tahun.
Pasal 5
Persyaratan calon Peserta Didik kelas I Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) Tingkat Dasar adalah :
Telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
Telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima.
Dengan mempertimbangkan UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Gubernor nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru, Fastrack Funschool menerapkan policy tentang usia anak mengikuti program-program di Fastrack Funschool sebagi berikut:
Program Bermain : 6 bulan s.d 3 tahun
Kelompok Bermain dan Playgroup : 2 – 4 tahun
Taman Kanak-kanak dan Kindergarten : 4 – 6 tahun
(Paman Dodo)